sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Soroti Kebutuhan Aktuaris Jelang Tenggat Spin Off Unit Usaha Syariah

Banking editor Rohman Wibowo
23/10/2026 08:25 WIB
OJK menyoroti kebijakan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian berimplikasi langsung pada peningkatan kebutuhan aktuaris.
OJK Soroti Kebutuhan Aktuaris Jelang Tenggat Spin Off Unit Usaha Syariah. (Foto Istimewa)
OJK Soroti Kebutuhan Aktuaris Jelang Tenggat Spin Off Unit Usaha Syariah. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kebijakan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian berimplikasi langsung pada peningkatan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) berkualifikasi aktuaris.

Meski kewajiban pendirian entitas mandiri tersebut memicu penambahan tenaga ahli, OJK memastikan kondisi ini belum sampai menimbulkan persaingan ketat antarperusahaan dalam memperebutkan aktuaris berlisensi.

Pemisahan UUS yang terus berjalan diproyeksikan bakal memacu lonjakan permintaan tenaga fungsional, khususnya profesi aktuaris yang bertugas menghitung solvabilitas dan premi produk berbasis syariah.

Namun, regulator mencermati pemenuhan formasi penting tersebut sejauh ini masih bergerak stabil tanpa gejolak perekrutan yang ekstrem di pasar tenaga kerja.

"Spin-off memang dapat meningkatkan kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris. Namun demikian, sejauh ini OJK belum melihat kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap persaingan dalam memperoleh aktuaris," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, stabilitas pasar tenaga kerja aktuaria tersebut terjaga lantaran entitas syariah hasil pemisahan umumnya memanfaatkan sumber daya internal yang sudah tersedia di perusahaan induk konvensional. Penunjukan langsung ini jamak dilakukan terutama jika entitas induk memiliki lebih dari satu tenaga berizin aktuaris perusahaan.

Kemudahan pemenuhan SDM tersebut juga ditopang oleh relaksasi regulasi operasional bersama bagi kelompok industri asuransi kerugian. Otoritas memperbolehkan pemanfaatan sumber daya bersama guna menjaga efisiensi biaya operasional bagi perusahaan syariah yang baru berdiri mandiri.

"Perusahaan hasil spin-off pada umumnya dapat menunjuk aktuaris yang sebelumnya bekerja di perusahaan induk, dan untuk asuransi umum syariah dimungkinkan penerapan shared services sepanjang memiliki kompetensi syariah serta tata kelola risiko yang memadai," kata Ogi.

Dia mengungkapkan, kewajiban pelepasan unit syariah ini berlandaskan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang menetapkan batas waktu final penuntasan spin-off paling lambat 31 Desember 2026.

Berdasarkan laporan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPU) yang dihimpun OJK, dari total 41 UUS asuransi dan reasuransi yang menyampaikan komitmen, mayoritas memilih jalur pendirian perusahaan asuransi syariah baru, sementara sisanya menempuh opsi pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah yang telah beroperasi.

Memasuki fase akhir menuju tenggat 2026, OJK terus mencocokkan ketersediaan tenaga ahli terdaftar dengan kebutuhan riil entitas-entitas baru yang akan lahir. Berdasarkan inventarisasi perizinan resmi, jumlah tenaga aktuaria yang memegang sertifikasi sah dinilai masih mampu menutup kebutuhan formasi wajib di setiap entitas hasil pemisahan.

"Berdasarkan data pencatatan per 1 Oktober 2026, terdapat 157 Aktuaris Perusahaan yang aktif dan telah memperoleh persetujuan OJK. Dengan demikian, OJK terus memantau kecukupan dan kesiapan SDM aktuaris seiring dengan perkembangan industri dan pelaksanaan spin-off unit usaha syariah," kata Ogi.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement