Di tengah ekspansi pinjaman tersebut, kualitas portofolio kredit perbankan terpantau tetap sehat dengan rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) di posisi 2,10 persen serta rasio Loan at Risk (LaR) sebesar 8,39 persen.
Daya tahan likuiditas perbankan secara umum juga masih tergolong ample, tecermin dari Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 187,50 persen, jauh di atas batas ketentuan 100 persen disertai rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 102,45 persen dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 23,10 persen.
Kendati ketersediaan instrumen likuid terpantau melandai dalam beberapa bulan terakhir pada bank-bank yang agresif menyalurkan pinjaman, posisi likuiditas perbankan secara makro masih melampaui ketentuan batas minimum.
Regulator menegaskan bahwa pergerakan naik pada rasio LDR tidak bisa serta-merta dijadikan indikator mutlak terjadinya pengetatan likuiditas di seluruh lini. Dian mengingatkan bahwa evaluasi kesehatan kas harus ditinjau secara komprehensif bersama indikator rasio penunjang lainnya.
"Pergerakan LDR tidak dapat digunakan secara tunggal untuk menyimpulkan adanya pengetatan likuiditas, namun perlu dilihat bersama indikator likuiditas lainnya serta memperhatikan kondisi masing-masing bank seperti karakteristik model bisnis, struktur pendanaan, dan strategi intermediasi masing-masing bank," tutur Dian.