Sebagai langkah penguatan likuiditas dari sisi makroprudensial, Bank Indonesia telah menaikkan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berlaku per 1 September 2026 guna memperluas ruang pengelolaan kas perbankan.
Di sisi internal, bank diminta menjalankan manajemen risiko neraca secara ketat lewat optimalisasi Asset and Liability Management (ALMA), penyediaan aset likuid berkualitas tinggi (High Quality Liquid Asset/HQLA), pengujian daya tahan (stress testing) berkala, serta penyiapan rencana kontinjensi yang efektif.
Pengawasan ketat kini diarahkan secara intensif kepada entitas perbankan yang memiliki cadangan likuiditas terbatas serta rasio yang mendekati ambang batas regulasi. Dian menegaskan bahwa OJK terus memantau profil risiko individual bank sembari menyelaraskan kebijakan antarotoritas keuangan.
"OJK memastikan bank-bank tersebut memiliki langkah mitigasi yang memadai untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mengantisipasi potensi tekanan, selain itu OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan LPS dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan," urai Dian. (Febrina Ratna Iskana)