“Sejalan dengan semangat UU P2SK, saat ini OJK juga tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung agar UUS yang nantinya spin-off, dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi atau penjaminan syariah yang sehat dan kuat,” lanjut Mirza.
Dalam hal penjajakan opsi kebijakan tersebut, antara lain kebijakan terkait konsolidasi, dan/atau sinergi kerja sama antara perusahaan hasil spin-off dengan perusahaan asuransi/penjaminan yang terafiliasi, dalam hal penggunaan infrastruktur, baik sistem IT dan/atau jaringan kantor. (RRD)