sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Perkuat Aset Keuangan Digital

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
08/02/2026 07:56 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital agar tumbuh secara sehat
OJK Terbitkan Aturan Perkuat Aset Keuangan Digital (FOTO:iNews Media Group)
OJK Terbitkan Aturan Perkuat Aset Keuangan Digital (FOTO:iNews Media Group)

Adapun, penyampaian rencana bisnis pertama kali dilakukan paling lambat 30 November 2026, sedangkan laporan realisasi rencana bisnis pertama kali disampaikan setelah berakhirnya triwulan I tahun 2027.

Melalui penerbitan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/SEOJK.07/2025, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital, guna mendorong pertumbuhan industri yang sehat, berintegritas, serta berkontribusi nyata terhadap stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement