sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru soal BP Tapera dan Penyertaan Modal Bank

Banking editor Viola Triamanda/MPI
16/11/2022 12:28 WIB
OJK) menerbitkan dua peraturan baru untuk memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Apa saja?
OJK Terbitkan Dua Aturan Baru soal BP Tapera dan Penyertaan Modal Bank. (Foto: MNC Media).
OJK Terbitkan Dua Aturan Baru soal BP Tapera dan Penyertaan Modal Bank. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru untuk memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Dua Peraturan OJK (POJK) itu antara lain, POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), diatur bahwa pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK. Adapun penunjukan OJK sebagai pengawas independen atas BP Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. 

Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, OJK menerbitkan POJK 20 Tahun 2022 sebagai payung hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement