sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Dua Aturan Penguatan BPR dan BPRS, Ini Detailnya

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
03/02/2024 09:23 WIB
POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017
OJK Terbitkan Dua Aturan Penguatan BPR dan BPRS, Ini Detailnya (FOTO:MNC Media)
OJK Terbitkan Dua Aturan Penguatan BPR dan BPRS, Ini Detailnya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS serta POJK kualitas aset BPR.

Dalam siaran pers Sabtu (3/1/2024), POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.

Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset. 

"Dua POJK dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam rilis Sabtu.

POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement