IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini terdapat lima perusahaan asuransi yang masuk dalam daftar pengawasan khusus. Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 11 perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus.
Dari 11 perusahaan tersebut, OJK telah mencabut izin dua perusahaan yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) dan PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Empat perusahaan asuransi lainnya telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada OJK. Serta, lima perusahaan lainnya belum menyampaikan RPK dan belum dilakukan penindakan cabut izin usaha.
“Hal itu karena ada proses-proses yang sedang dilakukan untuk terus kami tangani. Tapi mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan yang dimaksud,” kata Ogi dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (3/8/2023).
Terkait proses likuidasi Kresna Life, Ogi membeberkan bahwa OJK telah menerima keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sirkular terkait pembubaran dan pembentukan tim likuidasi Kresna Life.