Terkait hal tersebut, Agusman menuturkan bahwa pihaknya telah meminta rencana aksi atau action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut. OJK juga telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
Tak hanya itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5%, di mana OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet.
“Selanjutnya kami memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, kami akan lakukan tindakan pengawasan lanjutan,” imbuh Agusman.
Sementara itu, terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. OJK pun telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.
Serta melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui. (NIA)