IDXChannel - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bebas karantina bagi turis asing atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia melalui Bali sejak Senin (7/3/2022). Kebijakan meniadakan karantina bagi turis asing di Bali diharapkan banyak pihak bisa memulihkan ekonomi Pulau Dewata.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebelum pandemi, sekitar 60 persen dari total wisatawan asing mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tahun 2019 lalu tercatat ada 6.239.543 wisatawan asing mendarat di Bali. Seiring dengan merebaknya pandemi Covid-19, jumlah wisatawan menurun sejak Februari 2020 sampai dengan saat ini.
Sejalan dengan semangat tersebut, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank sebagai unit usaha dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang berada di bawah naungan MNC Group terus menjalin kerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kerja sama terbaru MNC Bank dengan BPR adalah dengan PT BPR Sukawati Pancakanti (BPR Kanti) asal Bali.
Melalui kerja sama terbaru ini MNC Bank menyalurkan kredit senilai Rp50 miliar kepada BPR Kanti. Penyaluran kredit ini diharapkan akan menjadi salah satu senjata BPR Kanti untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.
Dana tersebut akan digunakan oleh BPR yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun untuk meningkatkan kapasitas dalam penyaluran kreditnya baik di wilayah Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pemberian fasilitas kredit ini ditandatangani oleh Branch Manager MNC Bank Bali Herning Setiawati dan Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba.