4. Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip-prinsip hukum Islam, yang mengharamkan praktik riba (bunga) dan lebih menekankan pada keadilan serta keseimbangan dalam transaksi. Bank syariah dapat dimiliki baik oleh pemerintah, swasta nasional, maupun asing, namun harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Adapun contoh Bank Syariah di Indonesia salah satunya yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan hasil merger antara beberapa bank syariah di Indonesia, menawarkan berbagai produk sesuai prinsip syariah.
5. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang fokus pada pelayanan kredit mikro atau pemberian pinjaman kepada masyarakat kecil dan usaha mikro. BPR seringkali menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan pembiayaan usaha kecil dan menengah, namun tidak memiliki akses ke layanan bank besar.
6. Bank koperasi
Bank Koperasi adalah bank yang dimiliki oleh sekumpulan anggota atau koperasi dan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan keuangan para anggotanya. Bank ini biasanya melayani anggotanya dalam hal simpan pinjam, serta pengembangan usaha kecil yang bersifat kolektif.
Kepemilikan bank menentukan arah kebijakan, produk dan layanan yang ditawarkan, serta pengawasan yang diterima oleh bank tersebut. Dari bank pemerintah yang berfokus pada pembangunan ekonomi negara, hingga bank swasta asing yang menawarkan layanan internasional, setiap jenis bank memiliki peran dan kontribusinya masing-masing terhadap sistem perekonomian.
Dalam memilih bank, nasabah perlu mempertimbangkan kepemilikan bank serta produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan finansial mereka. Untuk itu, memahami jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya sangat penting bagi masyarakat agar bisa memanfaatkan produk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pribadi.
(Shifa Nurhaliza Putri)