sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pegadaian, Anak Usaha BBRI, Peroleh Izin Jalankan Bank Emas

Banking editor Rahmat Fiansyah
06/01/2025 20:30 WIB
PT Pegadaian (Persero) resmi mendapatkan izin usaha bullion atau bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT Pegadaian (Persero) resmi mendapatkan izin usaha bullion atau bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok. Pegadaian)
PT Pegadaian (Persero) resmi mendapatkan izin usaha bullion atau bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok. Pegadaian)

IDXChannel - PT Pegadaian (Persero) resmi mendapatkan izin usaha bullion atau bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan izin itu, maka anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) tersebut dapat menjalankan usaha mulai dari deposito emas hingga pinjaman modal kerja emas.

Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengatakan, perusahaannya menyambut baik restu dari OJK mengingat Pegadaian telah menunggu izin tersebut dalam dua tahun terakhir. Izin tersebut membuat Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bullion di Indonesia.

Menurut Damar, sepak terjang Pegadaian selama 123 tahun telah membuatnya dipercaya untuk menjalankan bisnis terkait emas. Hingga saat ini, kata dia, gadai menjadi bisnis inti (core business) perusahaan di mana 90 persen di antaranya didominasi gadai emas.

"Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omzet sebanyak Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton," katanya lewat keterangan resmi, Senin (6/1/2024).

Kinerja positif tersebut, kata dia, juga didukung oleh anak usaha Pegadaian, Galeri24. Oleh sebab itu, dia optimistis pengalaman tersebut membuat kegiatan usaha bullion Pegadaian ke depan bisa berjalan dengan lancar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement