Sebelumnya, pemerintahan Prabowo memiliki rencana pemutihan utang diharapkan dapat membuka kembali akses petani, nelayan dan UMKM terhadap pembiayaan perbankan.
Adapun wacana kebijakan turunan serupa sempat mencuat setelah terbitnya UU No 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Kemudian UU tersebut memperbolehkan bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih dan tidak dihitung kerugian negara.
"Kan yang diputihkan yang betul-betul nggak bisa bayar, tapi ada yang pura-pura juga nggak bisa bayar, mesti dipilih-pilih yang mana dan dieksekusi yang betul-betul nggak bisa bayar dan dampaknya terkendali," ungkap Purbaya.
"Jadi pemerintah kalau mau melakukan hal itu harus menghitung dengan hati-hati," katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)