Implementasi Local Currency Settlement
Dalam praktiknya, bank yang telah ditunjuk untuk melakukan prosedur LCS harus mengacu pada operating guidelines (petunjuk operasional) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan otorias keuangan di negara-negara mitra LCS.
Bank Indonesia, Bank Negara Malaysia, Bank of Thailand, dan Kementerian Keuangan Jepang menunjuk beberapa bank yang memenuhi kriteria utama untuk mengakomodasi transkasi bilateral.
Adapun kriteria yang mesti dipenuhi bank ACCD antara lain:
- Berdaya tahan dan sehat di setiap negara
- Memiliki pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan antar kedua negara
- Memiliki hubungan bisnis dengan bank di kedua negara
- Memiliki basis konsumen dan jaringan kantor cabang yang luas di negara asal
Ruang Lingkup Bank ACCD dalam Skema Transaksi LCS
Dilansir dari bankmandiri.co.id (30/3), berikut ini adalah cakupan jenis transaksi yang difasilitasi oleh bank ACCD (Bank Mandiri adalah salah satu bank yang ditunjuk sebagai ACCD):
- Seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa antara Indonesia dengan negara mitra (ekspor/impor, dll)
- Seluruh transaksi pendapatan primer yang meliputi; transaksi penerimaan dan pembayaran kompensasi tenaga kerja, pendapatan investasi
- Seluruh transaksi pendapatan sekunder yang meliputi; penerimaan dan pembayaran sektor pemerintah, penerimaan dan pembayaran lainnya, dan transaksi sejenis lainnya (tidak termasuk hibah, hadiah, donasi, atau sejenisnya)
- Investasi antara nasabah LCS Indonesia dengan LCS negara mitra dengan batasan minimal kepemilikan ekuitas 10%
- Pinjaman antar-perusahaan dalam satu grup yang sama
Demikianlah pengertian local currency settlement berikut latar belakang dan ruang lingkup penerapannya di lapangan. (NKK)