IDXChannel - Sebagai debitur, pengajuan kredit sangat dipengaruhi oleh reputasi kredit. Reputasi kredit atau credit scoring adalah angka yang diberikan biro kredit kepada seseorang berdasarkan riwayat kredit/pembiayaannya.
Artinya setiap kali Anda memanfaatkan produk pinjaman dari lembaga jasa keuangan, pembayaran pinjaman ini akan terekam dalam riwayat kredit.
Penilaian terhadap riwayat kredit/pembiayaan penting sekali karena memberikan informasi mengenai kemampuan debitur dalam membayar atau melunasi pinjaman.
Hal ini diatur dalam POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank dan diterapkan sebagai bentuk prinsip kehati-hatian bank dalam mengelola aset.
Jadi, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kredit scoring Anda baik ya. Anda pun sebenarnya bisa mengecek skor kredit sendiri, lho.
Begini caranya dilansir dari Sikapi Uangmu OJK, Minggu (30/7/2023).
1. Melalui aplikasi iDebku
OJK menyediakan Informasi Debitur (iDeb) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat diakses secara offline maupun online melalui Aplikasi iDebku.
Layanan ini memberikan iDeb yang terdiri dari rekam jejak debitur dari berbagai transaksi, data ini diperoleh dari basis data bank dan lembaga keuangan lainnya.
2. Layanan Biro Kredit
Selain mengecek sendiri, Anda juga dapat memanfaatkan layanan Biro Kredit yang telah terdaftar dan berizin dari OJK. Biro Kredit menyediakan laporan dan penilaian kredit berdasarkan data kredit, seperti riwayat pembayaran pinjaman dan utang yang belum lunas.
Melalui Biro Kredit, debitur dapat membangun riwayat kredit dan meningkatkan reputasi kredit dari waktu ke waktu. (NIA)