IDXChannel—Pinjaman apa saja yang masuk BI checking? Jawabnya, hampir semua jenis pinjaman yang diajukan seseorang—kepada suatu lembaga keuangan resmi yang diawasi OJK—bakal terdata dalam BI checking.
Sebagai tambahan informasi, istilah BI checking kini telah diubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), menyusul fungsi pengawasan perbankan yang kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan.
BI checking sendiri merupakan data historis yang mencatat tingkat kelancaran pembayaran kredit (kolektibilitas). Secara langsung, BI checking berfungsi layaknya layanan informasi yang menyimpan riwayat kredit nasabah dalam Sistem Informasi Debitur (SID), dan informasi kredit ini saling dipertukarkan antar-bank.
Dilansir dari cimbniaga.co.id (24/7), adapun informasi yang dipertukarkan kalangan perbankan dan lembaga keuangan lainnya adalah identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, termasuk juga kredit macet nasabah.
Semua bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit dapat mengakses data-data tersebut di SID, termasuk BI checking. Namun kini, SID terlah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).