Selama Triwulan IV 2020, sejalan dengan arahan regulator program restrukturisasi dan relaksasi kredit terus dijalankan bagi nasabah yang terdampak COVID-19.
Sampai dengan bulan Desember 2020, sekitar 14% dari portofolio kredit yang diberikan mengajukan permohonan restrukturisasi dan relaksasi dimana sebagian besar telah diselesaikan.
"Sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi dampak COVID-19, PermataBank telah mengalokasikan biaya pencadangan penurunan kualitas aset yang cukup signifikan sebesar Rp2,2 Triliun dengan memperhitungkan potensi peningkatan kerugian kredit sebagai akibat dari perlambatan pertumbuhan perekonomian yang berdampak pada profil risiko portfolio kredit," jelasnya
Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan rasio NPL Coverage menjadi 239% di akhir tahun 2020, lebih tinggi dibandingkan rasio tahun lalu sebesar 133%.
Adapun, likuiditas Bank terjaga dengan baik dibuktikan dengan rasio likuiditas Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 79% di Desember 2020 dan rasio CASA meningkat menjadi 51,2% meningkat 54 basis poin dibandingkan periode yang sama tahun lalu.