Secara spesifik, sektor perbankan kini diwajibkan melaporkan rincian transaksi kartu kredit nasabah di merchant. Data yang dilaporkan mencakup identitas bank penerbit, identitas dan alamat merchant, nilai transaksi, hingga jumlah settlement serta transaksi yang dibatalkan.
Setidaknya terdapat 23 bank yang masuk dalam daftar wajib lapor ini, termasuk bank-bank besar seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).
DJP menekankan bahwa pengumpulan data ini bertujuan untuk meningkatkan validasi basis pajak dan memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, tanpa mengabaikan hak privasi nasabah yang telah dilindungi oleh sistem keamanan berlapis.
(NIA DEVIYANA)