POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mengatur mengenai: kelembagaan dan kepengurusan; penyelenggaraan usaha;
sumber pendanaan, penyertaan, dan penempatan dana; penilaian Tingkat Kesehatan; penetapan status pengawasan; penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud, dan pelindungan konsumen; pelaporan; aspek kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(kunthi fahmar sandy)