IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) pada 2023 lalu. Aplikasi internal ini akan terus diperkuat untuk mengawasi industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun sehingga kepercayaan masyarakat meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK akan meng-upgrade sistem PRIME ke depannya untuk mengawasi Industri Keuangan Non Bank (INKB) di Indonesia. Salah satu rencana pengembangan ke depan yakni membuat basis data (database) untuk pemegang polis atau peserta asuransi.
"Masih on progress, di asuransi maupun dana pensiun belum ada database pemegang polis. Mungkin yang duluan asuransi, dana pensiun nanti menyusul," kata Ogi dalam diskusi dengan media massa, Selasa (8/10/2024).
Dalam sistem tersebut, kata Ogi, OJK juga mewajibkan kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun menyediakan sarana informasi yang lengkap kepada peserta lewat aplikasi, sehingga peserta bisa melihat secara langsung kepemilikan saldo dan unitnya.
"Saldo pengembangannya, unitnya ada berapa, itu akan kita kembangkan tahun depan, sekarang sudah siap-siap," katanya.