sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Aplikasi PRIME, OJK Mau Bikin Basis Data Pemegang Polis Asuransi

Banking editor Rahmat Fiansyah
09/10/2024 16:54 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) pada 2023 lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) pada 2023 lalu. (Foto: Dok. OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) pada 2023 lalu. (Foto: Dok. OJK)

Menurut mantan direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) itu, peran PRIME dalam pengawasan IKNB saat ini sangat penting, terutama dalam mengawasi investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun. Lewat sistem ini, regulator bisa mengetahui data transaksi antar counterparty sehingga tata kelola perusahaan menjadi lebih baik.

"Jadi pengawas bisa melihat transaksi di counterparty itu berapa, dilakukan di pasar nego atau reguler, kemudian dilakukan pihak terkait (afiliasi) atau tidak," katanya.

Saat ini, sumber data PRIME berasal dari Self-Regulatory Organization (SRO) yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pengambilan data dilakukan lewat dua sistem yakni The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST) serta Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).

C-BEST merupakan platform eletronik terpadu untuk mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan sementara S-INVEST yang merupakan sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi. 

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement