sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Tata Kelola, PNM dan JAM DATUN Kejaksaan Agung Jalin Sinergi

Banking editor Febrina Ratna Iskana
29/07/2025 19:30 WIB
PNM dan JAM DATUN Kejagung menandatangani kerja sama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Perkuat Tata Kelola, PNM dan JAM DATUN Kejaksaan Agung Jalin Sinergi. (Foto: Dok. PNM)
Perkuat Tata Kelola, PNM dan JAM DATUN Kejaksaan Agung Jalin Sinergi. (Foto: Dok. PNM)

Lebih lanjut, JAM DATUN menegaskan PKS ini diharapkan dapat memperkuat fondasi kelembagaan PNM. “Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan strategis PNM, sekaligus meningkatkan pemahaman atas prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis,” imbuhnya.

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi menyampaikan: "Saya mewakili seluruh keluarga besar PNM mengucapkan terima kasih bahwa perjalanan kerja sama kita (PNM dan JAM DATUN) mempermudah kami dalam melaksanakan tugas dan amakah kami mendorong perekonomian masyarakat.

Arief menambahkan bahwa kerja sama ini memiliki potensi besar untuk memberikan dampak nyata di lapangan. Salah satu bentuk kerja sama yang bisa dijalankan bersama antara PNM dan JAM DATUN adalah sosialisasi hukum kepada masyarakat prasejahtera.

“Saat ini, kami memiliki 15,8 juta nasabah aktif yang tergabung dalam 920 ribu kelompok. Ini bisa menjadi peluang sinergi dengan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Paling tidak kami ada 451 Kabupaten/Kota mulai memberikan sosialisasi tentang pemahaman hukum dan bagaimana bertindak sebagai subyek dan objek hukum" kata dia.

Penandatanganan PKS antara PNM dan JAM DATUN menjadi bukti kerja sama ini tidak hanya berkaitan dengan aspek operasional, tetapi juga mencakup keberlanjutan dan perlindungan hukum dalam ekosistem pemberdayaan. PNM berkomitmen menjadikan kolaborasi ini sebagai fondasi penguatan tata kelola dan keberlanjutan program, guna menjangkau lebih banyak masyarakat prasejahtera menuju kemandirian ekonomi.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement