Melalui kerja sama antara OJK dan KIDI, OJK berharap dapat memperkaya pemahaman dan wawasan dalam hal praktik terbaik dari Korea sebagai negara yang telah berhasil membentuk lembaga independen yang berperan dalam mendorong pengembangan sektor industri asuransi, khususnya dalam hal pengelolaan database dan penetapan tarif premi asuransi.
Nota Kesepahaman dengan KIDI mulai berlaku pada 1 Januari 2024 untuk jangka waktu selama dua tahun dan secara otomatis akan diperpanjang selama satu tahun jika para pihak menyetujuinya.
(SAN)