sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perluas Kerja Sama Internasional di Bidang Perasuransian, OJK Gandeng KDIC dan KIDI

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
09/12/2023 09:45 WIB
OJK meyakini sinergi yang terjalin antara OJK dan KIDI akan memberikan kontribusi positif dalam penguatan sektor asuransi di Indonesia dan Korea.
Perluas Kerja Sama Internasional di Bidang Perasuransian, OJK Gandeng KDIC dan KIDI (FOTO:MNC Media)
Perluas Kerja Sama Internasional di Bidang Perasuransian, OJK Gandeng KDIC dan KIDI (FOTO:MNC Media)

Nota kesepahaman dengan KDIC ini berlaku sejak 7 Desember 2023 untuk jangka waktu selama tiga tahun sampai Desember 2026.

Ogi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama OJK dengan KDIC ini sejalan dengan kerangka kebijakan OJK yang dibagi ke dalam dua workstream utama, yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian perusahaan asuransi yang bermasalah, dan secara simultan mempersiapkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mendorong pengembangan dan penguatan sektor industri asuransi nasional agar menjadi sebuah sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan.

"OJK berkomitmen penuh untuk mendukung terlaksananya amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur tentang pelaksanaan program penjaminan polis dalam jangka waktu lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan," katanya dalam rilis Sabtu (9/12/2023).

Untuk itu, dalam masa transisi sampai dengan pelaksanaan program penjaminan polis pada 2028 mendatang, OJK perlu mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan penguatan unsur Financial Safety Net pada sektor industri asuransi, termasuk di antaranya mengenai resolusi dan pemulihan aset perusahaan asuransi.

Hadirnya program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran manfaat/klaim asuransi, sehingga melindungi pemegang polis dari risiko kegagalan operasional perusahaan asuransi. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement