Lebih lanjut Perry menuturkan, Prabowo menyampaikan usulan tiga nama calon Deputi Gubernur tersebut kepada DPR RI guna mendapat persetujuan, sebagaimana ketentuan dan proses pengaturan dalam UU.
"Kita tentu serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut," kata Perry.
Poin keempat, Perry menegaskan proses pengisian jabatan Deputi Gubernur tersebut tidak akan memengaruhi pelaksaaan tugas dan kewenangan Bank Indonensia sebagai bank sentral sebagaimana dimanatkan dalam UU BI.
Sebab, kata dia, pengambilan keputusan di BI dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif kolegial.
"Rekomendasi keputusaan dirumuskan dan direkomendasikan melalui komite-komite yang ada. Proses pengambilan kebijakan di BI tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat, tentu saja bersinergi erat dengan kebijakan pemerintah untuk bersama menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
(Dhera Arizona)