IDXChannel - Tak butuh waktu lama bagi jajaran baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 untuk memulai masa kerjanya. Segera setelah mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (25/3/2026) siang, para petinggi OJK langsung menuju kantor pusat untuk melaksanakan agenda strategis internal.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, langkah ini merupakan mandat Undang-Undang yang harus segera dilaksanakan demi kesinambungan operasional lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.
"Kami harus kembali ke kantor. Pertama, kami melakukan serah terima, sertijab untuk ADK yang baru dilantik dengan yang sebelumnya. Kemudian kami juga harus melakukan Rapat Dewan Komisioner yang pertama karena sesuai dengan mandat Undang-Undang setelah ADK dilantik, kita harus melakukan RDK yang pertama untuk pelaksanaan tugas dan lain-lain," ujarnya saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pertama tersebut, jajaran baru akan membedah kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.