IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan multifinance kembali tumbuh menguat menjadi 11,21 persen yoy pada Mei 2024 (April 2024: 10,82 persen yoy) menjadi sebesar Rp490,69 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pertumbuhan tersebut didukung antara lain pembiayaan investasi, modal kerja, dan multiguna yang meningkat masing-masing sebesar 11,08 persen yoy, 8,81 persen yoy, dan 9,92 persen yoy (April 2024: 10,72 persen yoy; 6,84 persen yoy; 9,86 persen yoy).
"Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,77 persen (April 2024: 2,82 persen) dan NPF net sebesar 0,84 persen (April 2024: 0,89 persen). Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,37 kali (April 2024: 2,32 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali," ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Mei 2024 terkontraksi sebesar 11,96 persen yoy (April 2024: -12,61 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,21 triliun (April 2024: Rp16,32 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) Lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Mei 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 25,44 persen yoy (April 2024: 24,16 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp64,56 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,91 persen (April 2024: 2,79 persen).
Dia melanjutkan, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) , OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura karena belum memperoleh persetujuan dari OJK untuk calon pihak utama, dan PT Sarana Riau Ventura karena belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum.
Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum di mana pada posisi Mei 2024, terdapat 7 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.
Sementara itu, saat ini terdapat 1 dari 100 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.
"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha," tuturnya.
Selama Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 28 Perusahaan Pembiayaan, 13 Perusahaan Modal Ventura, dan 16 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun tindak lanjut hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan optimal.
(SAN)