“Kami tegaskan PNM tidak memiliki produk pinjol, apalagi pinjol tidak berizin atau ilegal. Landasan kerja kami adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). PNM adalah bagian dari Holding Ultra Mikro yang satu atap dengan BRI dan Pegadaian. Fokus kami adalah pembiayaan dan pendampingan yang merupakan tugas pemberdayaan,” tegas Dodot dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (11/10/2023) malam.
Dodot berharap masyarakat lebih berhati-hati dan cerdas dalam menyikapi penggunaan nama oleh satu institusi yang tidak bertanggung jawab yang memiliki kemiripan penyebutan. Lebih lanjut ia menerangkan, Mekaar merupakan inisiasi membangun keluarga pra sejahtera yang hanya punya tingkat penghasilan rata-rata Rp800 ribu per bulan.
“Nasabah yang tergabung pada produk Mekaar kami kelompokkan lalu ada kewajiban tanggung renteng di antara para nasabah untuk membangun soliditas sosialnya. Bahkan pada produk Mekaar ini kami tidak saja memberikan modal finansial, tetapi juga dengan memberikan modal intelektual dan modal sosial,” papar Dodot.
Produk Mekaar merupakan pemberdayaan perempuan berbasis kelompok dengan mekanisme pertemuan mingguan yang disebut dengan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM).