Budi menambahkan, dengan adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru, industri asuransi akan semakin tumbuh ke depannya, mengingat beberapa hal terkait industri sudah diatur dalam peraturan tersebut.
“Sehingga akan semakin banyak masyarakat Indonesia yang bisa memiliki proteksi asuransi dan perencanaan keuangan, bersama-sama kita akan membangun generasi emas di 2045,” pungkas dia.
AAJI menjadi salah satu dari sejumlah jajaran industri jasa keuangan yang dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini.
Pada pertemuan tersebut, Jokowi memberikan arahan kepada setiap sektor jasa keuangan untuk bisa mengambil bagian dalam memperkuat industri jasa keuangan di 2023.
(FAY)