Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perpanjangan durasi penempatan dana ini diselaraskan dengan strategi Bank Indonesia (BI). Hal ini dilakukan agar perbankan tidak perlu khawatir akan risiko penarikan dana mendadak yang dapat mengganggu operasional.
“Menurut saya enggak akan diambil dan tetap dibiarkan di sistem perbankan sampai 6 bulan ke depan. Jadi bank-bank enggak usah takut itu diambil,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (24/2/2026).
Langkah pemerintah ini dipandang sebagai bentuk dukungan nyata bagi perbankan untuk fokus mendorong ekonomi sektor riil menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi di tahun 2026.
(NIA DEVIYANA)