Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan, pihaknya masih melakukan asesmen terhadap kedua BPD tersebut.
“Dan setelah itu kami laporkan ke bapak (Purbaya) nanti supaya bisa dilaksanakan,” kata Astera.
Sebagai informasi, langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, di mana pemerintah telah menempatkan dana SAL pada bank-bank milik negara (Himbara) dengan total sebesar Rp200 triliun.
Kali ini, Purbaya ingin memperluas peran BPD agar likuiditas pemerintah dapat lebih cepat menggerakkan perekonomian di tingkat daerah.
Purbaya sebelumnya mengungkapkan, masing-masing BPD berpotensi menerima penempatan dana antara Rp5 triliun hingga Rp10 triliun.