IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim asuransi kesehatan terjadi penurunan pada 2024 menjadi 71,2 persen dari 97,5 persen di 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan hal ini sebagai efek dari manajemen risiko dari perusahaan asuransi yang banyak melakukan repricing pada 2024, yang dengan bersamaan melakukan perbaikan tata kelola maupun penyesuaian fitur asuransi kesehatan yang banyak didominasi oleh asuransi kesehatan yang bersifat as charged.
"Terkait dengan inflasi medis, berdasarkan data yang ada memang terjadi tren kenaikan inflasi medis di Indonesia yang bahkan lebih tinggi dibandingkan inflasi umum," kata Ogi dalam keterangan pers Selasa (1/4/2025).
Tercatat data inflasi umum 2024 sebesar 3 persen, sedangkan Inflasi medis 10,1 persen. "Dan jika melihat trend global, pada 2024 inflasi medis secara global ada di kisaran 6,5 persen di mana inflasi medis di Indonesia juga lebih tinggi dibandingkan inflasi medis global," tuturnya.
Oleh karena itu dalam rangka mememperbaiki tata kelola dan proses underwriting yang lebih baik pada produk asuransi kesehatan, OJK berencana menerbitkan RSEOJK Asuransi Kesehatan yang salah satunya mengatur mengenai adanya Medical Advisory Board (MAB).