Tidak hanya di Jakarta, Sentra Layanan Prioritas sudah tersebar di kota besar Indonesia, seperti Surabaya, Palembang, Bandung, Solo dan kota-kota besar lainnya.
Layanan Serba Prioritas dari BRI: Syarat dan Ketentuan
Untuk bisa mendapatkan layanan khusus di Sentra Layanan BRI Prioritas, nasabah memiliki Kartu Debit BRI Prioritas. Nasabah BRI Prioritas dapat menggunakan kartu BRI Prioritas sebagai kartu identitas untuk memperoleh layanan perbankan di Sentra Layanan BRI Prioritas (SLP), maupun layanan eksklusif di unit kerja BRI.
Syarat Menjadi Nasabah Prioritas
Tidak sembarang orang dapat menikmati fasilitas yang diberikan oleh Kartu Debit BRI Prioritas. Untuk menikmati layanan dan fasilitas, Anda setidaknya perlu memiliki portofolio keuangan dengan nilai total minimal Assets Under Management (AUM) Rp 500 juta yang berupa produk simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito), Investasi BRI dan Bancassurance BRI. Dengan minimum saldo tersebut, maka Anda berhak menikmati keistimewaan layanan prioritas dari BRI.
Syarat pengajuannya pun mudah, Anda di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia serta paspor dan KIM/KITAS/KITAP bagi warga negara asing (WNA). Selain itu, nasabah diwajibkan membuka Tabungan BRI BritAma dengan saldo minimal Rp 5 juta.
Dengan layanan Wealth Management BRI Prioritas, perseroan membantu para nasabah untuk mengelola aset kekayaannya dengan dukungan terpercaya dari Priority Relationship Manager yang tersertifikasi dan terpilih untuk mengelola produk investasi dari para nasabah.