IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan akhir Desember 2025, restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah.
"Dalam rangka memberi kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berlaku selama 3 tahun sejak 10 Desember 2025," kata Mahendera dalam konferensi pers KSSK di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (27/1/2026).
Dia menegaskan bahwa OJK telah mengaktifkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana untuk tiga provinsi tersebut sejak 10 Desember 2025.
Mahendra menyebutkan, terdapat tiga kebijakan utama dalam POJK tersebut. Pertama, restrukturisasi kredit berlaku bagi seluruh lembaga keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian, dengan jangka waktu hingga tiga tahun tanpa batasan plafon kredit.