sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Risiko Tidak Bayar Kartu Kredit 10 Tahun

Banking editor Mohammad Yan Yusuf
03/08/2024 12:00 WIB
Bagaimana jika tidak bayar kartu kredit 10 tahun? Apakah akan aman saja? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 
Risiko Tidak Bayar Kartu Kredit 10 Tahun. (FOTO: MNC MEDIA)
Risiko Tidak Bayar Kartu Kredit 10 Tahun. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana jika tidak bayar kartu kredit 10 tahun? Apakah akan aman saja? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 

Kredit macet kartu kredit yang berlangsung hingga lima tahun adalah fenomena yang sering terjadi di Indonesia. Beberapa orang menganggap bahwa jika kartu kredit tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, utangnya akan dihapus atau kartu kreditnya akan ditutup secara otomatis oleh pihak bank.

Lantas bagaimana jika tidak bayar kartu kredit 10 tahun? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Tidak Bayar Kartu Kredit 10 Tahun

Namun, pandangan tersebut keliru. Meskipun tidak membayar tagihan kartu kredit selama lima tahun, kewajiban untuk melunasi utang tetap ada. 

Ketika seseorang mengajukan kartu kredit, mereka telah setuju dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh bank. Semua transaksi menggunakan kartu kredit akan tercatat dan diawasi oleh pihak bank serta Bank Indonesia (BI).

Jika menghadapi masalah kredit macet, sebaiknya segera melunasi tagihan yang ada. Kredit macet akan mempengaruhi rekam jejak kredit seseorang di BI Checking, sistem yang merekam riwayat kredit nasabah di seluruh Indonesia. 

Data ini digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan pemberian kredit di masa depan. Tidak membayar kartu kredit selama 10 tahun akan berdampak pada kesulitan mendapatkan pinjaman lain, seperti kredit pemilikan rumah atau pinjaman lainnya, karena riwayat kredit yang buruk akan tercatat dalam sistem BI Checking.

Risiko Tidak Bayar Kartu Kredit 10 Tahun. (FOTO: MNC MEDIA)

Penyesuaian Suku Bunga Kartu Kredit oleh Bank Indonesia

Pada tahun 2021, Bank Indonesia menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan. Kebijakan ini berlaku sejak Juli 2021 dan bertujuan untuk memperkuat transmisi kebijakan suku bunga acuan BI, yang saat ini berada di level 3,5 persen.

Selain itu, suku bunga perbankan di Indonesia terus mengalami penurunan, didukung oleh kebijakan moneter yang rendah, likuiditas yang longgar, dan persepsi risiko yang semakin membaik. 

Pada Rapat Dewan Gubernur BI pada 9 dan 10 Februari 2022, Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan di level 3,5 persen, suku bunga deposit facility di 2,75 persen, dan lending facility di 4,25 persen.

Itulah risiko ketika tidak bayar kartu kredit 10 tahun. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement