sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUPS BBTN Setujui Akuisisi dan Restrukturisasi BTN Syariah

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
27/03/2025 08:22 WIB
Dengan mengantongi persetujuan tersebut, BTN akan melanjutkan proses pengajuan izin akuisisi kepada regulator.
RUPS BBTN Setujui Akuisisi dan Restrukturisasi BTN Syariah (FOTO:Dok BBTN)
RUPS BBTN Setujui Akuisisi dan Restrukturisasi BTN Syariah (FOTO:Dok BBTN)

Dia menjelaskan, skema pemisahan UUS yang akan dilakukan oleh perseroan adalah dengan terlebih dahulu melakukan akuisisi BUS dan selanjutnya BTN Syariah akan diintegrasikan ke dalam BUS hasil pengambilalihan. 

Sebelumnya pada 20 Januari 2025, BTN telah mengumumkan keterbukaan mengenai perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham Bank Victoria Syariah (BVIS). Dalam perjanjian tersebut, BTN akan mengambil alih 100 persen saham BVIS dari para pemegang sahamnya, yakni PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.

Melalui akuisisi tersebut, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 100 persen dari seluruh modal ditempatkan disetor penuh dalam BVIS dengan total nominal sebesar Rp1,06 triliun. BTN melakukan pembelian BVIS dengan sumber pendanaan internal yang telah disiapkan sesuai rencana bisnis bank.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Menteri tentang Aksi Korporasi BUMN Tahun 2023, usulan restrukturisasi UUS tersebut memerlukan persetujuan dari Menteri BUMN. Dalam hal ini, Menteri BUMN perlu terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden.

Lebih lanjut, setelah disetujui, langkah spin-off BTN Syariah dapat diberikan insentif pajak sepanjang hal tersebut dikategorikan sebagai restrukturisasi untuk peningkatan kinerja dan penambahan nilai perusahaan.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement