sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PASTI Blokir 602 Entitas Pinjol hingga Investasi Ilegal

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
18/04/2024 13:14 WIB
Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari sampai dengan Maret 2024 memblokir 602 entitas pinjol hingga investasi ilegal.
Satgas PASTI Blokir 602 Entitas Pinjol hingga Investasi Ilegal. (Foto: MNC Media)
Satgas PASTI Blokir 602 Entitas Pinjol hingga Investasi Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari sampai dengan Maret 2024 memblokir 602 entitas pinjaman online (pinjol) hingga investasi illegal.

Secara rinci, sebanyak 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Selain itu, satgas memblokir 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (18/4/2024).

Adapun, sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, sebanyak 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement