Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk periode 2023-2028 mendatang.
Adapun, dua ADK yang dimaksud yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuan
gan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK. (NIA)