Dalam POJK tersebut, perusahaan P2P lending harus memperkuat modalnya. Pada saat pendirian, ekuitas minimal Rp7,5 miliar per Desember 2024 dan meningkat menjadi Rp12,5 miliar pada Juli 2025.
Selain itu, perusahaan P2P lending juga harus menjaga rasio ekuitas terhadap modal disetor di atas 50 persen, mempertahankan rasio likuiditas minimal 120 persen, dan tidak memiliki rasio pembiayaan bermasalah di atas 5 persen.
(Rahmat Fiansyah)