sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap, OJK akan Terbitkan Aturan Baru terkait Permodalan Asuransi

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
23/10/2023 16:26 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera meluncurkan Peraturan OJK (POJK) terkait permodalan asuransi.
Siap-Siap, OJK akan Terbitkan Aturan Baru terkait Permodalan Asuransi
Siap-Siap, OJK akan Terbitkan Aturan Baru terkait Permodalan Asuransi

”Ini anggota dari perusahaan asuransi yang sudah penuhi modal minimum. Dia harus berafiliasi dengan satu perusahaan asuransi yang telah penuhi modal minimum,” ujar Ogi. 

Induk KUPA harus memenuhi syarat KPPE 1, sementara untuk anggota tidak dibatasi besaran modalnya. Namun, nanti perusahaan induk harus memiliki saham di KUPA sekitar 10 persen.

Sebelumnya pada 2026, modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp500 miliar. Selanjutnya, modal minimum perusahaan asuransi akan didorong mencapai Rp1 triliun pada 2028. 

Sementara, modal minimum perusahaan reasuransi konvensional akan ditingkatkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp2 triliun pada 2028.

(RNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement