IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera meluncurkan Peraturan OJK (POJK) terkait permodalan asuransi. Nantinya, OJK akan membentuk Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang ditargetkan dapat terbit pada 2025 atau 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa realisasi KPPE serupa dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) di industri perbankan. Dalam POJK tersebut, KPPE dikelompokkan menjadi dua.
Ogi menjelaskan, terdapat dua KPPE, yaitu KPPE 1 dan KPPE 2. Dia menyebut, KPPE 2 akan lebih kompleks dan high risk. Nantinya, KPPE akan mengikuti pola Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
“Pemenuhan permodalannya kami buat berjenjang, tahap 1 tahun 2026, kemudian tahap 2 tahun 2028,” kata Ogi dalam Konferensi Pers peluncuran Roadmap Perasuransian di Jakarta pada Senin (23/10/2023)
Ogi menjelaskan, jika belum juga mampu maka perusahaan asuransi bisa ikut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Adapun, pelaksanaan KUPA akan mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) di perbankan.