Nasabah juga diminta untuk bertanya secara langsung melalui lembaga resmi jika ada yang meminta data pribadi. Biasanya, lembaga resmi yang menghubungi akan menggunakan nomor call center kantor.
Beberapa data pribadi bersifat rahasia yang wajib dilindungi antara lain User ID, password PIN, MPIN, nomor kartu kredit, passcode, PIN, password (ATM, Kartu Kredit), kode One Time Password (OTP), kode kupon yang diterima melalui nomor ponsel (jika pelaku mengaku mengirim kode tersebut dengan nomor tidak dikenal), hingga nama orang tua (biasanya nama ibu kandung).
Data yang perlu diketahui adalah informasi-informasi tersebut. Rudi meminta nasabah agar jangan pernah memasukkan user ID, password, PIN atau SMS OTP ke dalam tautan (link) yang dikirimkan melalui email, aplikasi chat (seperti WhatsApp) maupun SMS.
2. Memperbarui data pribadi secara berkala kepada bank
Untuk menghindari penipuan berupa adanya perubahan informasi data pribadi, sebaiknya nasabah diharuskan untuk melakukan pembaharuan secara berkala kepada pihak bank resmi. Ini dilakukan agar kesempatan tersebut tidak digunakan oleh penipu.
Apabila nasabah tidak melakukan pembaruan data, namun terdapat notifikasi atau informasi dari nomor tidak dikenal, lebih baik melaporkan hal tersebut kepada pihak bank, atau menghubungi call center bank untuk memblokir rekening, kartu debit atau kredit sebagai bentuk antisipasi.