3. Tidak menggunakan Wi-Fi tempat umum ketika bertransaksi online
Menggunakan Wifi publik memiliki risiko tinggi di mana informasi pribadi yang ada di handphone dapat bocor. Wi-Fi publik dikhawatirkan telah diatur agar pelaku mampu mengakses informasi pribadi hingga membobol rekening bank.
Nasabah sebaiknya diminta mematikan fitur Wi-Fi terlebih dahulu saat melakukan transaksi keuangan melalui handphone di tempat umum. Menggunakan data internet pribadi akan lebih aman daripada menggunakan Wi-Fi publik.
4. Mengaktifkan fitur Two Factor Authentication
Two-Factor Authentication (2FA) merupakan sebuah otentikasi dua faktor atau melakukan verifikasi dua cara. Sebuah fitur keamanan ganda yang dapat menjaga informasi pribadi secara online.
Nasabah dapat mengaktifkan alat keamanan ini pada aplikasi atau platform penting seperti aplikasi SMS, telepon, email, media sosial, situs belanja online, layanan digital perbankan, aplikasi dompet digital, dan sejenisnya.
5. Memblokir nomor telepon penipu
Saat mendapat telepon melalui nomor tak dikenal dan terkesan mencurigakan, nasabah diminta untuk mengabaikan panggilan tersebut atau mematikan panggilannya. Jika nomor telepon tersebut berusaha menghubungi secara berulang kali, sebaiknya langsung dilakukan blokir, meskipun isi panggilan menginformasikan data pribadi atau hal-hal penting lainnya.
Nasabah diminta untuk tetap menghubungi pihak bank untuk mengkonfirmasi atas informasi yang telah diterima dari nomor tidak dikenal. Sebab umumnya pihak bank tidak akan menginformasikan hal-hal rahasia melalui telepon.