IDXChannel – Bank kategori BUKU 3, dalam perbankan ada istilah-istilah yang tidak familiar di telinga seperti BUKU. Adapun BUKU adalah singkatan dari Bank Umum Kegiatan.
Ini merupakan usaha dan salah satu kategori dari perusahaan perbankan berdasarkan jumlah modal intinya. Modal Inti terdiri dari modal yang sudah disetor dan ditambah keuntungan yang diperoleh dari Bank setelah hasil usaha dipotong pajak. Modal inti ini sangat penting karena menyangkut tingkat keamanan dan kekuatan bank untuk menghadapi risiko operasional.
Otoritas Jasa Keuangan mengkategorikan bank-bank tersebut yang telah tercantum di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK/.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Setelah mengetahui apa itu BUKU, lantas bank apa saja yang terdaftar dalam bank BUKU 3? Dan apa saja kegiatan usahanya?
Bank BUKU 3
Bank Indonesia (BI) membuat aturan tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Dalam peraturan tersebut bank konvensional dikelompokan menjadi 4 kategori BUKU. Bank BUKU 3 merupakan bank dengan modal inti paling sedikit Rp5 triliun -< Rp30 triliun. Dalam Kategori BUKU 1, 2, 3, dan 4 ini tidak hanya berlaku pada bank konvensional saja, tetapi juga kepada Bank Syariah.