sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Syarat Baru dari OJK soal Layanan Pinjaman Daring

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
01/01/2025 12:02 WIB
OJK melakukan penguatan pengaturan mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).
Simak Syarat Baru dari OJK soal Layanan Pinjaman Daring. (Foto MNC Media)
Simak Syarat Baru dari OJK soal Layanan Pinjaman Daring. (Foto MNC Media)

Dari sisi pemberi dana, OJK akan membagi menjadi dua kategori yakni pemberi dana profesional dan pemberi dana non profesional. Dalam hal ini, pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu Penyelenggara LPBBTI, orang perseorangan luar negeri (non residen), pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing, serta organisasi multilateral.

Sementara itu, pemberi dana non profesional adalah selain yang termasuk dalam pemberi dan profesional dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu Penyelenggara LPBBTI.

“Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI,” ujar Ismail.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement