sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Syarat Baru dari OJK soal Layanan Pinjaman Daring

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
01/01/2025 12:02 WIB
OJK melakukan penguatan pengaturan mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).
Simak Syarat Baru dari OJK soal Layanan Pinjaman Daring. (Foto MNC Media)
Simak Syarat Baru dari OJK soal Layanan Pinjaman Daring. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penguatan pengaturan mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).

Hal itu dilakukan guna meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyampaikan, batas usia minimum pemberi dana (Lender) dan penerima dana (Borrower) yakni 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.

“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan atau kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” kata Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/1/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement