LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum tetap berada di level 2 persen. Kebijakan ini akan berlaku efektif untuk periode 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Ferdinan menegaskan, LPS akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan dana simpanan dan fluktuasi suku bunga valas di pasar global maupun domestik. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan penjaminan tetap relevan dan mampu menjaga stabilitas sistem perbankan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
(Rahmat Fiansyah)