IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), hari Senin, 27 September 2021 menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR masing masing sebesar 50 bps untuk Rupiah dan 25 bps untuk simpanan Valas di Bank Umum.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan SSK yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.
"Dengan demikian, tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 3,50% dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,25%," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (30/9/2021)
Sementara, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,00%. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022.
"Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun, dengan mempertimbangkan adanya penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil. Faktor pertimbangan lain dari keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya, serta masih perlunya upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan memberikan ruang penurunan biaya dana bagi perbankan,” beber dia.