sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sistem Pulih, BSI (BRIS) Sudah Bisa Layani Transaksi MPN dan SPAN kemenkeu

Banking editor Anggie Ariesta
15/05/2023 15:47 WIB
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali bisa melayani transaksi Modul Penerimaan Negara (MPN) dan Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN) Kemenkeu.
Sistem Pulih, BSI (BRIS) Sudah Bisa Layani Transaksi MPN dan SPAN kemenkeu. Foto: MNC Media.
Sistem Pulih, BSI (BRIS) Sudah Bisa Layani Transaksi MPN dan SPAN kemenkeu. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (BRIS) kembali bisa melayani transaksi Modul Penerimaan Negara (MPN) dan Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah sempat mengalami gangguan layanan pada Senin pekan lalu (8/5/2021), BSI sebagai Bank Operasional Mitra Kemenkeu dapat mentransaksikan penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Selain itu BSI sudah kembali dapat menerima transaksi pembayaran MPN,  baik pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Retail Banking BSI Ngatari mengatakan saat ini layanan BSI sudah kembali normal termasuk transaksi krusial MPN dan SPAN Kemenkeu. Ini menjadi kabar baik bagi nasabah BSI yang ingin melakukan transaksi pembayaran gaji, pajak, dan PNBP.

“Alhamdulillah saat ini transaksi MPN dan SPAN di BSI sudah kembali tersambung dan berangsur normal. Tentu saja ini merupakan kabar baik bagi seluruh nasabah yang ingin melakukan transaksi di BSI sebagai salah satu bank operasional mitra Kementerian Keuangan,” tutur Ngatari dalam keterangan resminya, Senin (15/5/2023).

Operasional Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN) di BSI antara lain penyaluran dana SP2D Gaji, Non Gaji, serta Reksus SBSN saat ini sudah berangsur kembali normal. Adapun layanan pembayaran Pajak dan PNBP  yang sudah kembali normal melalui seluruh channel di BSI, sudah dapat diakses di lebih dari 1.100 kantor cabang BSI seluruh Indonesia, BSI Net, CMS dan ATM.

Sebelumnya, seiring layanan yang kembali normal BSI membukukan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp30 miliar yang merupakan setoran retail dari lebih dari 2.000 transaksi selama membuka weekend banking pada Sabtu (13/5/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement