IDXChannel – Syarat dan cara buka Tabungan Pelajar BCA untuk anak perlu diketahui jika Anda ingin mengajarkan Anak Anda menabung sejak dini.
Sebagai bank swasta terbesar di Indonesia, BCA menawarkan berbagai produk tabungan yang menarik. Salah satu produk tabungan BCA yang bisa dimanfaatkan nasabah untuk mengajarkan anak-anak disiplin menabung sejak dini adalah Simpanan Pelajar (SimPel BCA).
Produk ini menjadi sarana edukasi yang disediakan BCA dalam membentuk budaya gemar menabung dan mengenal dunia perbankan di kalangan pelajar. Lalu, bagaimana syarat dan cara buka Tabungan Pelajar BCA untuk anak ini? Dilansir dari laman resmi BCA, IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut.
Syarat Buka Tabungan Pelajar BCA untuk Anak
Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) BCA merupakan salah satu produk simpanan yang diterbitkan secara nasional oleh bank di Indonesia khusus bagi pelajar. Karena peruntukannya bagi pelajar, maka syarat-syarat membuka tabungan ini pun cukup mudah. Selain itu, biaya serta setoran awalnya pun sangat terjangkau.
Beberapa syarat yang perlu dipersiapkan untuk buka Tabungan Pelajar BCA antara lain sebagai berikut.
- Calon nasabah adalah perorangan belum dewasa.
- Pembukaan rekening diperuntukkan bagi nasabah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening SimPel BCA.
- Pembukaan rekening tabungan tidak dikenakan biaya materai.
- Membawa dokumen yang diperlukan.
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai berikut.
1. Nasabah perorangan belum dewasa (<12 tahun) yang diwakili oleh orangtua
- Kartu identitas orangtua.
- NPWP orangtua (jika tidak ada bisa digantikan dengan surat keterangan tidak memiliki NPWP).
- Akte Kelahiran Anak/ Kartu Keluarga/ Kartu Identitas Anak.
2. Nasabah perorangan belum dewasa (<12 tahun) yang diwakili oleh wali
- Kartu identitas dan NPWP wali (jika tidak ada bisa digantikan dengan surat keterangan tidak memiliki NPWP).
- Surat Penetapan Pengangkatan Wali dari Pengadilan Negeri.
3. Nasabah perorangan belum dewasa (12 sampai <17 tahun) yang tidak diwakili
- Kartu identitas.
- Kartu Identitas Anak untuk WNI.
- Kartu identitas dan NPWP orangtua (jika tidak ada bisa digantikan dengan surat keterangan tidak memiliki NPWP).
- Surat pernyataan orangtua.